Perjuangan


Perjuangan Ku dimulai dari rasa MALU....
MALU membuat_ku untuk berbuat yang terbaik

"Janji TUHAN Bagi_Ku seperti Fajar Pada PAGI HARI yang selalu CERAH dan BERSINAR"

"Pada Saatnya Kamu Akan Tahu bahwa Janji TUHAN INDAH PADA WAKTU_Nya"

Jumat, 30 September 2011

Berita

Wed, Apr 20th 2011, 09:46

Masih di Bawah Umur

Penahanan Tersangka Curanmor Ditangguhkan

SUBULUSSALAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil, Jumat (15/4) menangguhkan penahanan terhadap tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka EW (13), penduduk Kota Subulussalam. Terhadap penangguhan itu, Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Lampuan) Kota Subulussalam menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan karena dinilai sangat memahami peraturan perundang-undangan termasuk UU Perlindungan Anak yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang konflik dengan hukum.

Koordinator Eksekutif Lampuan, Nobuala Halawa SH MM, dalam siaran pers yang dikirim kepada Serambi, Senin (18/4) mengatakan, pihaknya telah pernah menyampaikan permohonan serupa kepada pihak Polsek Simpang Kiri agar kliennya dapat ditangguhkan penahanannya. Namun, kata Halawa, dengan berbagai alasan, kliennya tetap ditahan bahkan, saat penyerahan berkas terkait (P-21) ke Kejari Singkil tersangka turut dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Singkil.

Terkait dengan itu, Lampuan langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka agar menjadi penahanan kota. Tersangka EW yang sempat mendekam dalam pengabnya sel tahanan mapolsek dan LP Singkil selama sebulan akhirnya dapat berkumpul dengan ibu dan saudaranya kembali setelah pihak kejaksaan mengabulkan penahanannya.

“Kami sangat mengapresiasi pihak kejaksaan karena mereka sangat memahami  undang-undang perlindungan anak,” tulis Halawa seraya menyatakan keprihatinan karena penangguhan penahanan tidak mereka dapatkan dari pihak kepolisian.

Dasar permohonan penangguhan penahanan terhadap Ew menurut Halawa, Tsk Ew adalah siswa Kelas III di salah satu SLTP di Subulussalam, di bawah umur dan baru pertama kali diduga melakukan tindak pidana, penahanan telah menyebabkan trauma psikologis terhadap tersangka, ibu kandung Ew menjamin anaknya tidak akan melarikan diri dan siap menghadiri panggilan kapan saja.

Seperti pernah diberitakan, aparat Kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri, Kota Subulussalam meringkus seorang remaja yang diduga sebagai salah seorang dari empat pelaku pencurian sepeda motor (sepmor).(kh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar