Perjuangan


Perjuangan Ku dimulai dari rasa MALU....
MALU membuat_ku untuk berbuat yang terbaik

"Janji TUHAN Bagi_Ku seperti Fajar Pada PAGI HARI yang selalu CERAH dan BERSINAR"

"Pada Saatnya Kamu Akan Tahu bahwa Janji TUHAN INDAH PADA WAKTU_Nya"

Jumat, 30 September 2011

Opini

INDAHNYA KORUPSI UNTUK TIDAK DILAKUKAN !!!
Oleh : Nobuala Halawa SH.,MH

Ahad, 13 Februari 2011 | 22:02:02
Akhir-akhir ini kasus korupsi di Indonesia sering dijadikan tontonan yang menarik bagi masyarakat misalkan: Kasus Mafia Pajak yang melibatkan Gayus Tambunan Cs, Kasus korupsi yang dilakukan oleh berbagai kepala daerah di Indonesia (dari sabang sampai merauke diindikasi ada korupsi). Dari sekian banyak kasus menurut pengamatan penulis, sungguh ironis rasanya bila kita menilai bahwa korupsi sungguh indah untuk dilakukan, atas penilaian tersebut sudah saat korupsi dan koruptor diberantas.

Defenisi Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi diartikan: Pertama, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; Kedua, setiap orang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara dan Perekonomian Negara.

Korupsi merupakan perbuatan yang dulunya baik menjadi perbuatan yang tidak baik yang secara harafiah dinilai bahwa korupsi merupakan sebuah nilai yang diartikan sebagai Kebusukan, Kebejatan, Ketidak jujuran, dapat disuap atau penyimpangan dari Kesucian.

Dari defenisi sebagaimana dipaparkan diatas jelas bahwa korupsi merupakan perbuatan yang tercelah dan tidak terpuji yang dilakukan orang atau badan hukum atas dasar keserakahan sebagai seorang penguasa dan pengambil kebijakan.

Akibat dari keserakahan dan perbuatan tercelah tersebut, kasus korupsi dirasakan sampai saat ini masih menjadi persoalan klasik dari berbagai daerah di Indonesia, berbagai survey dilakukan namun kasus korupsi dirasakan makin hari bukan makin berkurang akan tetapi bertambah, mengapa hal tersebut terjadi ?

ADA BEBERAPA HAL SULITNYA KORUPSI DIBERANTAS :

Pertama, tidak adanya NIAT BAIK pelaku/tidak adanya KESADARAN HUKUM (yang menyuap dan menerima suap) untuk tidak melakukan korupsi;

Kedua, SANKSI yang dijatuhkan selama ini masih dirasakan RINGAN sehingga efek jera bagi koruptor tidak ada (sebaiknya amanah undang-undang Hukum Mati sudah selayaknya diberlakukan);

Ketiga, DISKRIMINATIF dalam hal penanganan tindak pidana korupsi (misalnya; berbagai kasus korupsi yang menjadi korban palu Hakim (Sang Pengadil) adalah kebanyakkan Pegawai Bawahan bukan Pejabat Pengambil Kebijakan);

Keempat, UNSUR POLITIK (adanya indikasi intervensi politik dari penguasa terhadap lembaga yudikatif khusus lembaga penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Lembaga Pengadilan) sebagai contoh kasus korupsi hasil penilaian penulian penulis terindikasi intervensi politik adalah: Kasus Sisminbankum, Kasus Bank Century, Kasus Gayus yang di indikasi melibatkan petinggi partai politik tertentu, kasus Pembunuhan yang diindikasikan oleh mantan ketua KPK, dan lain sebagainya:

Kelima, PENEGAK HUKUM (dapat baca di beberapa media tentang SaatNya Reformasi dan Regenerasi Penegak Hukum di Indonesia) dari tulisan tersebut, Penulis menilai bahwa sebahagian besar penegak hukum yang ditempatkan di lembaga hukum di Indonesia merupakan produk lama dan dinilai masih berjiwa korup dan bukan produk reformasi yang memiliki integritas dan idealisme yang memiliki sebuah tujuan hukum menuju Keadilan dan Kepastian akan Hukum dalam diri. Contoh Kasus: Jiwa Korup Aparat Penegak Hukum Produk Lama adalah: MelalangbuanaNya dan atau mondar-mandirNya Gayus Tambunan dari Penjara ke Bali, Adanya Fasilitas Mewah kepada kasus korupsi yang melibatkan Artalita Suryani di Penjara.

Menilik dari topik diatas, maka sudah saatnya ke-indahan akan korupsi yang selama ini dirasakan dan dilakukan “berjamaah” artinya kasus korupsi bukan hanya dilakukan oleh segelintir orang akan tetapi hampir semua instansi diindikasi tindak pidana korupsi diketemukan misalnya di lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif bahkan Kementerian Agama pun diketemukan korupsi yang seyogianya pengetahuan akan kebenaran kebaikan ada disitu dijauhkan atau dihindari.

Indahnya korupsi untuk tidak dilakukan merupakan ajakan kepada semua sektoral (sektor publik/pemerintah, sektor swasta, dsb) dan atau masyarakat untuk menjauhkan sifat korup, kebejatan, kebusukan, keserakahan dalam diri.

Kesulitan pemberantasan sebagaimana dikemukakan diatas sudah saat dijauhkan dan dicari solusi untuk mengatasinya demi mencapai cita-cita bersama dalam hal memberantas tindak pidana korupsi. Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam pemberantasan tindak tindak pidana korupsi kedepan antara lain: Pertama, kewenangan yang dimiliki oleh lembaga hukum khususnya KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan perlu diberi aturan yang jelas sejauhmana pengaturan kewenangan tersebut dimiliki, misalnya nilai nominal objek perbuatan yang dilakukan tidak diatur secara mendetail atau terperinci sehingga diindikasi penanganan terjadi tumpang tindih dan sarang akan korupsi; Kedua, korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan bukan kejahatan konvensional (kejahatan biasa) sehingga penanganannya harus extra ordinary (luar biasa), maka dengan kewenangan “super body” yang dimiliki oleh lembaga KPK dalam hal melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegakkan hukum lainnya perlu ditingkatkan sebagaimana diamanahkan dalam pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi berbunyi: “tugas KPK yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi” serta mengambil-alih kasus korupsi terhadap lembaga penegak hukum lainnya apabila penanganan kasus korupsi dimaksud diindikasi ditelantarkan; Ketiga, dengan dibentuknya perwakilan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah khususnya di Tingkat Provinsi, dengan Apresiasi tinggi perlu mendapat dukungan dari berbagai elemen demi untuk mengefesiensikan penanganan tindak pidana korupsi akan tetapi demi untuk memberikan pondasi atau fundamental hukum diperlukan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan secara spesifik; Keempat, Peran serta masyarakat perlu ditingkatkan artinya dengan dilibatkannya masyarakat dalam hal keikut sertaannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diharapkan korupsi cepat terungkap demi untuk mengahapus dan mengurangi tindak pidana korupsi: Kelima, menjalankan prinsip GOOD GOUVERNANCE antara lain mengandung prinsip nilai pemerintahan yang bersih/baik, transparan, akutanbel serta selalu berpihak pada kepentingan masyarakat dan atau kepentingan umum.

Menurut Penulis Korupsi diistilahkan sebuah nyanyian yang sering diperdengar berbunyi: “Disini SENANG………disana SENANG, dimana-mana hati-Ku SENANG” diartikan korupsi merupakan tindakan keserakahan atas dasar mencari solusi secara ILLEGAL dengan cara mengenyampingkan aturan atau perundang-undangan yang ada untuk mencapai satu tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan dan bukan kepentingan umum.

Bangsa Besar adalah BANGSA yang dalam bertindak selalu mengedepankan hukum sebagai “GERBANG TERDEPAN” dalam bertindak. Sudah SAAT SUPERMASI HUKUM DITEGAKKAN demi untuk mencapai suatu KEADILAN akan KEPASTIAN HUKUM.


Penulis adalah Pengamat Hukum Pidana Indonesia dan 

Direktur Eksekutif  LAMPUAN  Kota Subulussalam
Alumni Pascsarjana UNPAD Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar