Perjuangan


Perjuangan Ku dimulai dari rasa MALU....
MALU membuat_ku untuk berbuat yang terbaik

"Janji TUHAN Bagi_Ku seperti Fajar Pada PAGI HARI yang selalu CERAH dan BERSINAR"

"Pada Saatnya Kamu Akan Tahu bahwa Janji TUHAN INDAH PADA WAKTU_Nya"

Jumat, 30 September 2011

Opini

Kriminalisasi KPK Sebagai Upaya Perlawanan Kepada Koruptor

Senin, 28 Maret 2011 | 22:56:34
TINDAK Pidana Korupsi diartikan: Pertama, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; Kedua, setiap orang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara dan Perekonomian Negara.

Keberhasilan atas pengungkapan dan penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut pengamatan penulis sudah seyogianya mendapat dukungan dari berbagai elemen negeri ini.

KPK dibentuk atas dasar ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang selama ini ada sebelum dibentuknya KPK (masyarakat menilai bahwa penanganan korupsi yang dilakukan oleh lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga lainnya masih berjalan ditempat dan atau diindikasi penanganan yang dilakukan masih bersifat konvensional). Atas dasar tersebut maka secara konstitusional keberadaan KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Tugas KPK yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Dukungan yang diberikan atas pembentukkan KPK ternyata berdampak positif dalam pemberantasan korupsi di Negeri ini. Berbagai kasus terungkap diantaranya Kasus Korupsi yang melibatkan Mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh, Korupsi di KPU atas pengadaan logistik pemilu, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan mantan Walikota dan Wakil Walikota Medan Abdillah, Kasus lainnya melibatkan kepala daerah serta kasus fenomenal saat ini adalah isu pengambil-alihan kasus yang dilakukan oleh sang Aktor Mafia Pajak Gayus Tambunan, Cs serta terbongkarnya kasus suap traveleers cheqeu yang melibat mantan wakit rakyat (Anggota DPR-RI) periode 1999-2004 atas kasus pemenangan Miranda Goeltom sebagai Gubernur BI.

Yang menjadi pertanyaan bagi penulis dan pembaca artikel ini adalah, apa masih diperlukan KPK dalam Pemberantasan Korupsi ?

Keberadaan KPK pada dasar tidak terlepas dari tujuan bersama menuju masyarakat sejahterah dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan. Penyelenggaran pemerintahan yang bersih tidak terlepas dari monitoring atau kontrol dari lembaga yang bersih pula dan sifat lembaga dimaksud bersifat independensi. Maka dalam hal ini KPK dinilai berkompeten menangani kasus korupsi dimaksud. Namun, dukungan yang diberikan kepada KPK selama ini lamban-laun luntur mengikuti perkembangan. Hal ini didasarkan atas kepentingan keserakahan para koruptor yang berbijak atas alas kepentingan politik, pribadi, kelompok dan kepentingan lainnya.

Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dirasakan menghambat gerak-gerik para koruptor untuk melakukan tindakan bejat dan keserakahannya. Upaya perlawanan para koruptor menurut pengamatan penulis dirasakan dilakukan secara berjamaah pula sebagaimana korupsi dilakukan, bahkan perlawanan para koruptor dinilai dipengaruhi berbagai kepentingan dan elemen. Kriminalisasi terhadap KPK dapat dirasakan dengan pengusiran kedua pimpinan KPK Candra Hamzah dan Bibit Selamat Ryanto dari Gedung DPR-RI dalam acara Dengar Pendapat oleh sebahagian anggota Komisi III DPR-RI atas Penanganan berbagai Kasus yang selama ini dilakukan oleh KPK. Atas sikap yang ditunjukkan oleh sebahagian anggota Legislatif tersebut diindikasi adanya intevensi politik terhadap KPK atau sebagai serangan balik dari sebuah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rekan-Rekan Mantan Wakil DPR-RI, sehingga akibat dari serangan balik tersebut berdampak pada pelemahan pemberantasan korupsi. Dimana penilaian atas Depoonering (pengenyampingan perkara atas indikasi keterlibatan kedua pimpinan KPK terhadap kasus suap dengan koruptor Anggodo Cs) oleh sebahagian anggota legislatif menilai tindak pidana maupun status tersangka masih melekat kepada kedua pimpinan KPK, penilaian tersebut dinilai tidak beralasan karena dengan dikesampingkannya perkara pidana kedua pimpinanan KPK (depoonering) maka secara hukum status tersangka tidak melekat kedua pimpinan KPK dimaksud. Atas dasar tersebut maka tindakan yang dilakukan oleh sebahagian anggota legislatif tersebut diindikasikan adanya intervensi politik terhadap penegak hukum khususnya terhadap KPK.

Sehubungan dengan indikasi kriminalisasi yang dilakukan terhadap KPK tersebut, maka yang perlu dilakukan adalah dibutuhkannya gerakan moral yang memadai dari seluruh lapisan masyarakat untuk memonitoring segala bentuk upaya yang dilakukan para koruptor maupun lembaga lainnya dalam hal mengkerdilkan atau berupaya mengkriminalisasikan kinerja dan kewenangan KPK.

Penulis,
Adalah Pengamat Hukum Pidana Indonesia,
Direktur Eksekutif LSM-LAMPUAN - Kota Subulussalam,
Alumni Pascsarjana UNPAD Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar