Perjuangan


Perjuangan Ku dimulai dari rasa MALU....
MALU membuat_ku untuk berbuat yang terbaik

"Janji TUHAN Bagi_Ku seperti Fajar Pada PAGI HARI yang selalu CERAH dan BERSINAR"

"Pada Saatnya Kamu Akan Tahu bahwa Janji TUHAN INDAH PADA WAKTU_Nya"

Jumat, 30 September 2011

Opini

SAATNYA REFORMASI DAN RE-GENERASI
PENEGAK HUKUM
di INDONESIA


OLEH :
NOBUALA HALAWA, SH.,MH

          Penegakkan hukum di Indonesia saat ini menjadi buah bibir dimasyarakat, dimana masyarakat beranggapan bahwa penegakkan hukum saat ini perlu di reformasi kembali. Reformasi secara harafiah diartikan adanya perubahan atau perbaikan. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan bagi penegak hukum itu sendiri.
Kasus Korupsi yang melibatkan para petinggi penegak hukum yang akhir-akhir diberitakan di berbagai media, baik media cetak dan elektronik yang dikenal dengan istilah pemberitaan Buaya Vs Cicak (dimana buaya dalam hal ini di istilahkan Kepolisian dan Kejaksaan, sedangkan Cicak di istilahkan KPK). Kasus tersebut menjadi landasan atau dasar terungkapnya kebobrokan penegakkan hukum di Indonesia.
Pemberitaan kebobrokan penegakan hukum akhir-akhir ini bukan marupakan awal dari sebuah fenomena yang ada, akan tetapi kebobobrakan tersebut sudah lama terjadi. Misalnya istilah Makelar Kasus atau Mafia Peradilan, bukan hal baru dalam penegakan hukum. Bahkan istilah tersebut sudah menjadi penyakit dalam penegakkan hukum (para mafia peradilan pada dasar terorganisir dalam melakukan tindak pidana, dalam hal mencari solusi penyelesaian kasus diluar peradilan secara illegal atau lebih dikenal dengan sebutan ‘Disini Senang, Disana Senang, dimana-mana hati-KU Senang’)
Kasus yang melibatkan Lembaga Penegakkan Hukum (Kejaksaan, Kepolisian dan KPK) dalam hal mengkriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut pengamatan penulis, merupakan tindakan yang tidak keprofessionalan dari penyidik kepolisian dalam hal membuktikan  dan mengungkapkan kasus yang terjadi. Hal lain dari adanya diskriminalisasi KPK bukan hanya dari segi kasus yang terjadi, namun dari beberapa hal berikut, antara lain: 1) Lambannya Pemerintah (Eksekutif) dan DPR (Legislatif) dalam membuat RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi baru yang telah diputus dan diberi masa tegang waktu 3 (tiga) tahun oleh Mahkamah Konstitusi, akhir tahun 2009 harus segera diselesaikan; 2) Diawali Penangkapan oleh lembaga Kepolisian Pimpinan KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan dan penangkapan Bibit Samad Riyanto dan Candra Hamzah dalam tuduhan kasus penyalahgunaan kewenangan dan kasus suap (korupsi).
Dalam penyelesaian kasus diatas, diperlukan suatu lembaga Independen yang sifatnya adhoc (sementara) dalam mengungkapkan kasus tersebut serta adanya niat atau komitmen bersama dari semua pihak (khususnya penegak hukum) dalam hal mengungkapkan kasus sebagaimana mestinya.
Berpijak dari kasus sebagaimana diungkapkan diatas, jika dihubungkan dengan permasalahan di atas, perlukah reformasi dan re-enerasi penegak hukum di Indonesia?, Pertanyaan berikutnya, bagaimana cara mereformasi dan meregenerasi (melahirkan) penegak hukum yang handal dan professional?.
Menurut penulis, untuk mereformasi dan melahirkan penegak hukum yang handal dan professional bukan merupakan hal yang mudah akan tetapi harus dilakukan demi kemajuan hukum dimasa akan datang. Adapun cara mereformasi penegak hukum tersebut, antara lain:
1)   Penyeleksian calon penegak hukum harus transparan dan jauh dari praktek KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme);
2)   Pemberian sanksi tegas bagi penegak hukum yang terlibat kasus tindak pidana;
3)   Adanya komitmen dalam diri untuk menegakkan hukum tanpa diskriminatif demi mencapai kepastian hukum dan keadilan;
4)   Adanya sinkronisasi Perundang-undangan.
5)   Mempunyai Integritas (jati diri) dalam hal menjauhkan hal-hal yang bertentangan dengan hukum;
6)   Tidak adanya intervensi dari penguasa (bersifat independen);
7)   Mengedepankan Moral dan Etika dalam bertindak;
8)   Memberikan Kesejahteraan ekonomi yang memadai bagi penegak hukum;
9)   Cara Alternatif: untuk menghindari para penegak hukum khususnya penegak hukum (muda) yang mempunyai integritas dan jauh terkontaminasi (terdoktrin) dari penegak hukum yang sudah usia lanjut namun berjiwa KKN yaitu dengan cara mereformasi atau mempensiunkan dini penegak hukum (usia lanjut) tersebut demi untuk menjauhkan sifat KKN tersebut kepada penegak hukum (muda).
Sebagai perenungan bersama bagi kalangan penegak hukum serta kalangan masyarakat yang ingin menegakkan hukum adalah Menjauhkan diri dari hal yang bertentangan dengan hukum dengan cara mengedepankan Kepastian Hukum dan Keadilan. “Walaupun Bumi Runtuh, Hukum tetap Ditegakkan”.


*          NOBUALA HALAWA, SH.,MH
(Penulis adalah Seorang Analis dan Pengamat Ilmu Hukum Pidana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar