Perjuangan


Perjuangan Ku dimulai dari rasa MALU....
MALU membuat_ku untuk berbuat yang terbaik

"Janji TUHAN Bagi_Ku seperti Fajar Pada PAGI HARI yang selalu CERAH dan BERSINAR"

"Pada Saatnya Kamu Akan Tahu bahwa Janji TUHAN INDAH PADA WAKTU_Nya"

Jumat, 30 September 2011

Opini

“UANG HARAM” PARA KORUPTOR
SEDANG BERGENTAYANGAN MENCARI MANGSA



NOBUALA HALAWA, SH.,MH

Pemberitaan korupsi akhir-akhir ini diberbagai media baik media cetak maupun media elektronik sudah menjadi tontonan bagi masyarakat bahkan pemberitaannya mengalahkan pemberitaan soal kasus gizi buruk yang sedang melanda berbagai daerah. Bahkan ketenaran Para Koruptor dapa disejajarkan dengan Aktor dan Aktris Hollywood di dunia. Misalkan saja terpidana kasus Mafia Pajak Gayus Tambunan, Cs yang pemberitaannya sangat fenomenal bahkan menggemparkan Bangsa Indonesia dimulai dari adanya isu pengajuan HAK ANGKET oleh DPR-RI terhadap penanganan kasus mafia pajak, Isu adanya penunjukkan KPK dalam hal mengambil-alih kasus tersebut dari lembaga Kejaksaan dikarenakan adanya indikasi interens atau kepentingan.

Dengan “Uang Haram” Gayus Cs, terbukti telah memakan korban diantaranya, Penegak hukum terbaik pada masanya, antara lain: Perwira Kepolisian, Kejaksaan, Pengacara bahkan Pengambil Keputusan “Hakim” pun menjadi korban Pegawai Negeri yang hanya bergolongan IIIa di sektor pelayanan pajak tersebut.

Menilik dari persoalan diatas tentu liris hati rasanya kalau penegak hukum terbaik bangsa saat ini semakin hari menjadi korban para koruptor bangsa ini. Bahkan dimata dunia prestasi bangsa ini hanya dinilai dari perilaku menyimpang dari para koruptor. Semakin tingginya kasus korupsi saat ini menyebabkan predikat Indonesia dimata dunia menurut survey MTI (Masyarakat Transparency International) masih berada diatas 100 dari 178 Negara bahkan dibawah Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina dalam hal pemberantasan korupsi.

Bukan berarti dengan predikat yang diperoleh dalam hal ini para penegak hukum terbaik Negeri ini menyerah begitu saja dalam hal memerangi para koruptor. Perang akan korupsi dan koruptor sudah selayak dilakukan, dengan cara memulai dari kesadaran hukum dalam diri atau personal setiap kita dan tindak lanjut penindakan (action plan) yang tegas dari penegak hukum dalam hal mengungkap kasus korupsi.

Perlu diketahui bahwa “uang haram” para koruptor pada dasarnya menurut pengamatan Penulis diindikasi salah satunya diperoleh dari kasus Money Laundry (pencucian uang yang dihasilkan dari kejahatan). Dikarenakan memperolehnya secara illegal, maka dalam hal mengamankannyapun berbagai hal dilakukan (misalkan: Koruptor melakukan penyuapan kepada para penegak hukum bahkan kepada pengambil keputusan/kebijakan untuk menghindari hukuman).

Sudah seyogyanya “uang haram” para koruptor dihentikan di Negeri ini supaya tidak memakan korban kembali, bagaimana hal tersebut dilakukan ?

Pertama, Proses peradilan hukum bagi para koruptor seharusnya ditangani oleh lembaga hukum yang berkompeten yaitu KPK hal ini didasarkan pada penilaian tingkat terungkapnya kasus korupsi yang diungakapkan, dimana setiap kasus korupsi yang ditangani KPK selalu berakhir dengan Rumah Mewah yang difasilitasi oleh JERUJI BESI alias PENJARA dan keberadaan KPK dinilai masih dirasakan bersih dari penegak hukum berjiwa korup serta keindependensian, Super Body yang dimiliki KPK tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum lainnya. Kedua, Pemimpin Negeri ini “PRESIDEN” sudah saatnya turun tangan apabila lembaga penegak hukum Negeri ini tidak serius menjalankan Tugas dan Kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Ketiga, penanganan hukum bagi KORUPTOR tidak dijadikan komoditas politik bagi PELAKU POLITIK, sudah saatnya HUKUM dan POLITIK dipisahkan dalam hal penanganan pemberantasan kasus korupsi (Intervensi Politik bagi Penegak Hukum diindikasi menghambat penanganan kasus korupsi).


Penulis,
Adalah Pengamat Hukum Pidana Indonesia
Direktur Eksekutif LAMPUAN Kota Subulussalam
Alumni Pascsarjana UNPAD Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar