Perjuangan


Perjuangan Ku dimulai dari rasa MALU....
MALU membuat_ku untuk berbuat yang terbaik

"Janji TUHAN Bagi_Ku seperti Fajar Pada PAGI HARI yang selalu CERAH dan BERSINAR"

"Pada Saatnya Kamu Akan Tahu bahwa Janji TUHAN INDAH PADA WAKTU_Nya"

Jumat, 30 September 2011

Opini

AKSES KEADILAN (ACCES TO JUSTICE)
UNTUK MASYARAKAT KURANG MAMPU


A
kses keadilan (Acces to Justice) yang dirasakan oleh sebagian masyarakat selama ini hanyalah sebuah retorika belaka. Dimana untuk mendapatkan sebuah keadilan dirasakan sebahagian masyarakat sangat mahal harganya untuk didapatkan artinya bahwa keadilan hanyalah milik orang kaya belaka. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan kasus yang terjadi selama ini di masyarakat.

Berbagai kasus diketemukan namun agak risih rasanya untuk dijumpai penyelesaian yang berkeadilan hukum bagi seseorang yang seyogyanya mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.
Sehingga timbul berbagai pertanyaan (anggapan pesimis) atau istilah ditengah-tengah masyarakat, antara lain: keadilan itu mahal harganya atau dengan istilah lain yaitu; UUD (Ujung-Ujungnya Duit), KUHP (Kasih Uang Habis Perkara).


Mengingat semakin tingginya kasus diskriminatif selama ini terjadi, maka semakin tinggi pula kepedulian masyarakat untuk bergandengan tangan untuk melawan penindasan (diskriminatif) yang dilakukan.

Banyak masyarakat beranggapan bahwa penjajahan di Tanah Pertiwi masih saja berlangsung bahkan makin hari penjajahan itu masih sering diketemukan.

Penjajah (kolonial) telah pergi, maka sekarang yang ada adalah penjajahan yang diakomodir oleh orang-orang yang serakah dengan kekuasaan (dalam hal ini dapat digolongkan sebagai mafia berjubah dengan menggunakan kemeja berdasi, dan berwajah kemunafikan) dengan berbagai cara mereka lakukan demi untuk mencapai tujuan.

PERTANYAAN
Sejauhmana diskriminatif keadilan itu akan berakhir ditengah-tengah masyarakat saat ini ?
Berbagai contoh kasus sebagaimana yang diberitakan media massa baik cetak, elektronik, dan lain sebagainya akhir-akhir ini adalah “bagaimana nasib seorang ibu yang mencuri tandan buah sawit sampai dihukum lebih dari setahun penjara demi untuk bertahan hidup atau seorang anak yang masih dibawah umur mencuri voucher Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) harus di tangkap dan ditahan oleh pihak aparat penegak hukum dan atau kasus lainnya yang mungkin satu persatu sering diketemukan ditengah-tengah masyarakat”.

Pemberian sanksi hukum bila di bandingkan kasus korupsi yang dilakukan para koruptor selama ini sangat jauh berbeda penanganannya. Dengan kata lain bahwa “Koruptor masih bisa tersenyum dan melambaikan tangan-Nya bila berhadapan dengan hukum sedangkan bagi Si MISKIN yang berkonflik dengan hukum penuh dengan air mata dalam keadaan tangan diborgol dan diperlakukan tidak manusiawi oleh para aparat penegak hukum”.

Persamaan kedudukan dihadapan hukum (keadilan) pada dasar diatur dalam berbagai instrumen hukum baik hukum internasional maupun hukum nasional. Sebagai dasar fundamental persamaan hak didasarkan pada pondasi berdirinya negara khususnya Negara Kesatuan Rupiblik Indonesia (NKRI) yaitu Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama baik dihadapan hukum dan pemerintahan. Maka jelas disini bahwa setip warga negara baik yang kaya maupun orang miskin mempunyai hak yang sama.

Pemaparan berbagai kasus dan istilah sebagaimana yang dituangkan diatas mendorong penulis untuk menuangkan dalam buah pikir berupa tulisan sebagaimana yang telah diterbitkan berbagai media cetak baik lokal dan nasional antara lain: Ada Apa dengan Penegakkan Hukum di Indonesia ? (dapat dilihat di Harian KPK POS), SaatNya Reformasi dan Re-genasi Penegak Hukum di Indonesia, dan lain sebagainya.

Berbagai lembaga penegak hukum terbentuk sejak NKRI terbetuk dari orde lama, orde baru bahkan reformasi, namun tetap saja KEADILAN yang didamba-dambakan masih saja belum juga diketemukan wujudnya.

Cita-cita reformasi adalah membawa perubahan khususnya penegak hukum untuk meninggalkan kinerja buruk menuju kinerja yang lebih baik.

SOLUSI PENYELESAIAN

Untuk mewujudkan KEADILAN, berbagai hal yang harus dilakukan antara lain: Pertama, Niat untuk berbuat lebih baik dari penegak hukum itu sendiri (Personality Responsibility); Kedua, rekrutment penegak hukum yang sifatnya KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dijauhkan, sebaiknya rekrutment dilakukan berdasarkan skill (kemampuan) personil; Ketiga, adanya kontroling, sanksi yang tegas bagi penegak hukum yang menyimpang dari tupoksinya.

Selain pencegahan (perventif) yang perlu juga dilakukan adalah antisipasi persuasif akibat dari tindakan yang dilakukan dalam hal untuk mendapatkan KEADILAN, antara lain:
Pertama, perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah dalam hal menyediakan pendanaan Bantuan Hukum. Artinya akibat ketidak mampuan seseorang yang berkonflik dengan hukum dalam hal untuk menyediakan bantuan hukum maka berat rasanya untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Maka yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah menyediakan pengalokasian anggaran untuk membiayain penyedian bantuan hukum bagi orang-orang yang kurang mampu sebagaimana yang diamanatkan baik oleh UUD 1945.

Penganggaran dimaksud sangat dibutuhkan mengingat Bantuan Hukum yang didapatkan dari lembaga hukum selama ini dirasakan kurang maksimal dalam hal memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu yang berkonflik dengan hukum, hal ini tidak lain adalah dikarenakan masalah operasional dan lain sebagainya sehingga dirasakan bantuan yang diberikan juga cuma-Cuma alias apa adanya.

Penulis,
Pengamat Hukum Pidana Indonesia dan
Direktur Eksekutif LAMPUAN Kota Subulussalam
Alumni Pascsarjana UNPAD Bandung


Tidak ada komentar:

Posting Komentar