Perjuangan
Perjuangan Ku dimulai dari rasa MALU....
MALU membuat_ku untuk berbuat yang terbaik
"Janji TUHAN Bagi_Ku seperti Fajar Pada PAGI HARI yang selalu CERAH dan BERSINAR"
"Pada Saatnya Kamu Akan Tahu bahwa Janji TUHAN INDAH PADA WAKTU_Nya"
Jumat, 30 September 2011
Opini
Kriminalisasi KPK Sebagai Upaya Perlawanan Kepada Koruptor
Senin, 28 Maret 2011 | 22:56:34
TINDAK Pidana Korupsi diartikan: Pertama, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; Kedua, setiap orang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara dan Perekonomian Negara.
Keberhasilan atas pengungkapan dan penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut pengamatan penulis sudah seyogianya mendapat dukungan dari berbagai elemen negeri ini.
KPK dibentuk atas dasar ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang selama ini ada sebelum dibentuknya KPK (masyarakat menilai bahwa penanganan korupsi yang dilakukan oleh lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga lainnya masih berjalan ditempat dan atau diindikasi penanganan yang dilakukan masih bersifat konvensional). Atas dasar tersebut maka secara konstitusional keberadaan KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Tugas KPK yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Dukungan yang diberikan atas pembentukkan KPK ternyata berdampak positif dalam pemberantasan korupsi di Negeri ini. Berbagai kasus terungkap diantaranya Kasus Korupsi yang melibatkan Mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh, Korupsi di KPU atas pengadaan logistik pemilu, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan mantan Walikota dan Wakil Walikota Medan Abdillah, Kasus lainnya melibatkan kepala daerah serta kasus fenomenal saat ini adalah isu pengambil-alihan kasus yang dilakukan oleh sang Aktor Mafia Pajak Gayus Tambunan, Cs serta terbongkarnya kasus suap traveleers cheqeu yang melibat mantan wakit rakyat (Anggota DPR-RI) periode 1999-2004 atas kasus pemenangan Miranda Goeltom sebagai Gubernur BI.
Yang menjadi pertanyaan bagi penulis dan pembaca artikel ini adalah, apa masih diperlukan KPK dalam Pemberantasan Korupsi ?
Keberadaan KPK pada dasar tidak terlepas dari tujuan bersama menuju masyarakat sejahterah dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan. Penyelenggaran pemerintahan yang bersih tidak terlepas dari monitoring atau kontrol dari lembaga yang bersih pula dan sifat lembaga dimaksud bersifat independensi. Maka dalam hal ini KPK dinilai berkompeten menangani kasus korupsi dimaksud. Namun, dukungan yang diberikan kepada KPK selama ini lamban-laun luntur mengikuti perkembangan. Hal ini didasarkan atas kepentingan keserakahan para koruptor yang berbijak atas alas kepentingan politik, pribadi, kelompok dan kepentingan lainnya.
Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dirasakan menghambat gerak-gerik para koruptor untuk melakukan tindakan bejat dan keserakahannya. Upaya perlawanan para koruptor menurut pengamatan penulis dirasakan dilakukan secara berjamaah pula sebagaimana korupsi dilakukan, bahkan perlawanan para koruptor dinilai dipengaruhi berbagai kepentingan dan elemen. Kriminalisasi terhadap KPK dapat dirasakan dengan pengusiran kedua pimpinan KPK Candra Hamzah dan Bibit Selamat Ryanto dari Gedung DPR-RI dalam acara Dengar Pendapat oleh sebahagian anggota Komisi III DPR-RI atas Penanganan berbagai Kasus yang selama ini dilakukan oleh KPK. Atas sikap yang ditunjukkan oleh sebahagian anggota Legislatif tersebut diindikasi adanya intevensi politik terhadap KPK atau sebagai serangan balik dari sebuah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rekan-Rekan Mantan Wakil DPR-RI, sehingga akibat dari serangan balik tersebut berdampak pada pelemahan pemberantasan korupsi. Dimana penilaian atas Depoonering (pengenyampingan perkara atas indikasi keterlibatan kedua pimpinan KPK terhadap kasus suap dengan koruptor Anggodo Cs) oleh sebahagian anggota legislatif menilai tindak pidana maupun status tersangka masih melekat kepada kedua pimpinan KPK, penilaian tersebut dinilai tidak beralasan karena dengan dikesampingkannya perkara pidana kedua pimpinanan KPK (depoonering) maka secara hukum status tersangka tidak melekat kedua pimpinan KPK dimaksud. Atas dasar tersebut maka tindakan yang dilakukan oleh sebahagian anggota legislatif tersebut diindikasikan adanya intervensi politik terhadap penegak hukum khususnya terhadap KPK.
Sehubungan dengan indikasi kriminalisasi yang dilakukan terhadap KPK tersebut, maka yang perlu dilakukan adalah dibutuhkannya gerakan moral yang memadai dari seluruh lapisan masyarakat untuk memonitoring segala bentuk upaya yang dilakukan para koruptor maupun lembaga lainnya dalam hal mengkerdilkan atau berupaya mengkriminalisasikan kinerja dan kewenangan KPK.
Penulis,
Adalah Pengamat Hukum Pidana Indonesia,
Direktur Eksekutif LSM-LAMPUAN - Kota Subulussalam,
Alumni Pascsarjana UNPAD Bandung
Senin, 28 Maret 2011 | 22:56:34
TINDAK Pidana Korupsi diartikan: Pertama, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; Kedua, setiap orang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara dan Perekonomian Negara.
Keberhasilan atas pengungkapan dan penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut pengamatan penulis sudah seyogianya mendapat dukungan dari berbagai elemen negeri ini.
KPK dibentuk atas dasar ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang selama ini ada sebelum dibentuknya KPK (masyarakat menilai bahwa penanganan korupsi yang dilakukan oleh lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga lainnya masih berjalan ditempat dan atau diindikasi penanganan yang dilakukan masih bersifat konvensional). Atas dasar tersebut maka secara konstitusional keberadaan KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Tugas KPK yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Dukungan yang diberikan atas pembentukkan KPK ternyata berdampak positif dalam pemberantasan korupsi di Negeri ini. Berbagai kasus terungkap diantaranya Kasus Korupsi yang melibatkan Mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh, Korupsi di KPU atas pengadaan logistik pemilu, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan mantan Walikota dan Wakil Walikota Medan Abdillah, Kasus lainnya melibatkan kepala daerah serta kasus fenomenal saat ini adalah isu pengambil-alihan kasus yang dilakukan oleh sang Aktor Mafia Pajak Gayus Tambunan, Cs serta terbongkarnya kasus suap traveleers cheqeu yang melibat mantan wakit rakyat (Anggota DPR-RI) periode 1999-2004 atas kasus pemenangan Miranda Goeltom sebagai Gubernur BI.
Yang menjadi pertanyaan bagi penulis dan pembaca artikel ini adalah, apa masih diperlukan KPK dalam Pemberantasan Korupsi ?
Keberadaan KPK pada dasar tidak terlepas dari tujuan bersama menuju masyarakat sejahterah dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan. Penyelenggaran pemerintahan yang bersih tidak terlepas dari monitoring atau kontrol dari lembaga yang bersih pula dan sifat lembaga dimaksud bersifat independensi. Maka dalam hal ini KPK dinilai berkompeten menangani kasus korupsi dimaksud. Namun, dukungan yang diberikan kepada KPK selama ini lamban-laun luntur mengikuti perkembangan. Hal ini didasarkan atas kepentingan keserakahan para koruptor yang berbijak atas alas kepentingan politik, pribadi, kelompok dan kepentingan lainnya.
Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dirasakan menghambat gerak-gerik para koruptor untuk melakukan tindakan bejat dan keserakahannya. Upaya perlawanan para koruptor menurut pengamatan penulis dirasakan dilakukan secara berjamaah pula sebagaimana korupsi dilakukan, bahkan perlawanan para koruptor dinilai dipengaruhi berbagai kepentingan dan elemen. Kriminalisasi terhadap KPK dapat dirasakan dengan pengusiran kedua pimpinan KPK Candra Hamzah dan Bibit Selamat Ryanto dari Gedung DPR-RI dalam acara Dengar Pendapat oleh sebahagian anggota Komisi III DPR-RI atas Penanganan berbagai Kasus yang selama ini dilakukan oleh KPK. Atas sikap yang ditunjukkan oleh sebahagian anggota Legislatif tersebut diindikasi adanya intevensi politik terhadap KPK atau sebagai serangan balik dari sebuah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rekan-Rekan Mantan Wakil DPR-RI, sehingga akibat dari serangan balik tersebut berdampak pada pelemahan pemberantasan korupsi. Dimana penilaian atas Depoonering (pengenyampingan perkara atas indikasi keterlibatan kedua pimpinan KPK terhadap kasus suap dengan koruptor Anggodo Cs) oleh sebahagian anggota legislatif menilai tindak pidana maupun status tersangka masih melekat kepada kedua pimpinan KPK, penilaian tersebut dinilai tidak beralasan karena dengan dikesampingkannya perkara pidana kedua pimpinanan KPK (depoonering) maka secara hukum status tersangka tidak melekat kedua pimpinan KPK dimaksud. Atas dasar tersebut maka tindakan yang dilakukan oleh sebahagian anggota legislatif tersebut diindikasikan adanya intervensi politik terhadap penegak hukum khususnya terhadap KPK.
Sehubungan dengan indikasi kriminalisasi yang dilakukan terhadap KPK tersebut, maka yang perlu dilakukan adalah dibutuhkannya gerakan moral yang memadai dari seluruh lapisan masyarakat untuk memonitoring segala bentuk upaya yang dilakukan para koruptor maupun lembaga lainnya dalam hal mengkerdilkan atau berupaya mengkriminalisasikan kinerja dan kewenangan KPK.
Penulis,
Adalah Pengamat Hukum Pidana Indonesia,
Direktur Eksekutif LSM-LAMPUAN - Kota Subulussalam,
Alumni Pascsarjana UNPAD Bandung
Opini
Kriminalisasi KPK Sebagai Upaya Perlawanan Kepada Koruptor
Senin, 28 Maret 2011 | 22:56:34
TINDAK Pidana Korupsi diartikan: Pertama, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; Kedua, setiap orang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara dan Perekonomian Negara.
Keberhasilan atas pengungkapan dan penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut pengamatan penulis sudah seyogianya mendapat dukungan dari berbagai elemen negeri ini.
KPK dibentuk atas dasar ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang selama ini ada sebelum dibentuknya KPK (masyarakat menilai bahwa penanganan korupsi yang dilakukan oleh lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga lainnya masih berjalan ditempat dan atau diindikasi penanganan yang dilakukan masih bersifat konvensional). Atas dasar tersebut maka secara konstitusional keberadaan KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Tugas KPK yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Dukungan yang diberikan atas pembentukkan KPK ternyata berdampak positif dalam pemberantasan korupsi di Negeri ini. Berbagai kasus terungkap diantaranya Kasus Korupsi yang melibatkan Mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh, Korupsi di KPU atas pengadaan logistik pemilu, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan mantan Walikota dan Wakil Walikota Medan Abdillah, Kasus lainnya melibatkan kepala daerah serta kasus fenomenal saat ini adalah isu pengambil-alihan kasus yang dilakukan oleh sang Aktor Mafia Pajak Gayus Tambunan, Cs serta terbongkarnya kasus suap traveleers cheqeu yang melibat mantan wakit rakyat (Anggota DPR-RI) periode 1999-2004 atas kasus pemenangan Miranda Goeltom sebagai Gubernur BI.
Yang menjadi pertanyaan bagi penulis dan pembaca artikel ini adalah, apa masih diperlukan KPK dalam Pemberantasan Korupsi ?
Keberadaan KPK pada dasar tidak terlepas dari tujuan bersama menuju masyarakat sejahterah dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan. Penyelenggaran pemerintahan yang bersih tidak terlepas dari monitoring atau kontrol dari lembaga yang bersih pula dan sifat lembaga dimaksud bersifat independensi. Maka dalam hal ini KPK dinilai berkompeten menangani kasus korupsi dimaksud. Namun, dukungan yang diberikan kepada KPK selama ini lamban-laun luntur mengikuti perkembangan. Hal ini didasarkan atas kepentingan keserakahan para koruptor yang berbijak atas alas kepentingan politik, pribadi, kelompok dan kepentingan lainnya.
Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dirasakan menghambat gerak-gerik para koruptor untuk melakukan tindakan bejat dan keserakahannya. Upaya perlawanan para koruptor menurut pengamatan penulis dirasakan dilakukan secara berjamaah pula sebagaimana korupsi dilakukan, bahkan perlawanan para koruptor dinilai dipengaruhi berbagai kepentingan dan elemen. Kriminalisasi terhadap KPK dapat dirasakan dengan pengusiran kedua pimpinan KPK Candra Hamzah dan Bibit Selamat Ryanto dari Gedung DPR-RI dalam acara Dengar Pendapat oleh sebahagian anggota Komisi III DPR-RI atas Penanganan berbagai Kasus yang selama ini dilakukan oleh KPK. Atas sikap yang ditunjukkan oleh sebahagian anggota Legislatif tersebut diindikasi adanya intevensi politik terhadap KPK atau sebagai serangan balik dari sebuah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rekan-Rekan Mantan Wakil DPR-RI, sehingga akibat dari serangan balik tersebut berdampak pada pelemahan pemberantasan korupsi. Dimana penilaian atas Depoonering (pengenyampingan perkara atas indikasi keterlibatan kedua pimpinan KPK terhadap kasus suap dengan koruptor Anggodo Cs) oleh sebahagian anggota legislatif menilai tindak pidana maupun status tersangka masih melekat kepada kedua pimpinan KPK, penilaian tersebut dinilai tidak beralasan karena dengan dikesampingkannya perkara pidana kedua pimpinanan KPK (depoonering) maka secara hukum status tersangka tidak melekat kedua pimpinan KPK dimaksud. Atas dasar tersebut maka tindakan yang dilakukan oleh sebahagian anggota legislatif tersebut diindikasikan adanya intervensi politik terhadap penegak hukum khususnya terhadap KPK.
Sehubungan dengan indikasi kriminalisasi yang dilakukan terhadap KPK tersebut, maka yang perlu dilakukan adalah dibutuhkannya gerakan moral yang memadai dari seluruh lapisan masyarakat untuk memonitoring segala bentuk upaya yang dilakukan para koruptor maupun lembaga lainnya dalam hal mengkerdilkan atau berupaya mengkriminalisasikan kinerja dan kewenangan KPK.
Penulis,
Adalah Pengamat Hukum Pidana Indonesia,
Direktur Eksekutif LSM-LAMPUAN - Kota Subulussalam,
Alumni Pascsarjana UNPAD Bandung
Senin, 28 Maret 2011 | 22:56:34
TINDAK Pidana Korupsi diartikan: Pertama, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; Kedua, setiap orang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara dan Perekonomian Negara.
Keberhasilan atas pengungkapan dan penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut pengamatan penulis sudah seyogianya mendapat dukungan dari berbagai elemen negeri ini.
KPK dibentuk atas dasar ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum yang selama ini ada sebelum dibentuknya KPK (masyarakat menilai bahwa penanganan korupsi yang dilakukan oleh lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga lainnya masih berjalan ditempat dan atau diindikasi penanganan yang dilakukan masih bersifat konvensional). Atas dasar tersebut maka secara konstitusional keberadaan KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Tugas KPK yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Dukungan yang diberikan atas pembentukkan KPK ternyata berdampak positif dalam pemberantasan korupsi di Negeri ini. Berbagai kasus terungkap diantaranya Kasus Korupsi yang melibatkan Mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh, Korupsi di KPU atas pengadaan logistik pemilu, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan mantan Walikota dan Wakil Walikota Medan Abdillah, Kasus lainnya melibatkan kepala daerah serta kasus fenomenal saat ini adalah isu pengambil-alihan kasus yang dilakukan oleh sang Aktor Mafia Pajak Gayus Tambunan, Cs serta terbongkarnya kasus suap traveleers cheqeu yang melibat mantan wakit rakyat (Anggota DPR-RI) periode 1999-2004 atas kasus pemenangan Miranda Goeltom sebagai Gubernur BI.
Yang menjadi pertanyaan bagi penulis dan pembaca artikel ini adalah, apa masih diperlukan KPK dalam Pemberantasan Korupsi ?
Keberadaan KPK pada dasar tidak terlepas dari tujuan bersama menuju masyarakat sejahterah dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan. Penyelenggaran pemerintahan yang bersih tidak terlepas dari monitoring atau kontrol dari lembaga yang bersih pula dan sifat lembaga dimaksud bersifat independensi. Maka dalam hal ini KPK dinilai berkompeten menangani kasus korupsi dimaksud. Namun, dukungan yang diberikan kepada KPK selama ini lamban-laun luntur mengikuti perkembangan. Hal ini didasarkan atas kepentingan keserakahan para koruptor yang berbijak atas alas kepentingan politik, pribadi, kelompok dan kepentingan lainnya.
Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dirasakan menghambat gerak-gerik para koruptor untuk melakukan tindakan bejat dan keserakahannya. Upaya perlawanan para koruptor menurut pengamatan penulis dirasakan dilakukan secara berjamaah pula sebagaimana korupsi dilakukan, bahkan perlawanan para koruptor dinilai dipengaruhi berbagai kepentingan dan elemen. Kriminalisasi terhadap KPK dapat dirasakan dengan pengusiran kedua pimpinan KPK Candra Hamzah dan Bibit Selamat Ryanto dari Gedung DPR-RI dalam acara Dengar Pendapat oleh sebahagian anggota Komisi III DPR-RI atas Penanganan berbagai Kasus yang selama ini dilakukan oleh KPK. Atas sikap yang ditunjukkan oleh sebahagian anggota Legislatif tersebut diindikasi adanya intevensi politik terhadap KPK atau sebagai serangan balik dari sebuah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rekan-Rekan Mantan Wakil DPR-RI, sehingga akibat dari serangan balik tersebut berdampak pada pelemahan pemberantasan korupsi. Dimana penilaian atas Depoonering (pengenyampingan perkara atas indikasi keterlibatan kedua pimpinan KPK terhadap kasus suap dengan koruptor Anggodo Cs) oleh sebahagian anggota legislatif menilai tindak pidana maupun status tersangka masih melekat kepada kedua pimpinan KPK, penilaian tersebut dinilai tidak beralasan karena dengan dikesampingkannya perkara pidana kedua pimpinanan KPK (depoonering) maka secara hukum status tersangka tidak melekat kedua pimpinan KPK dimaksud. Atas dasar tersebut maka tindakan yang dilakukan oleh sebahagian anggota legislatif tersebut diindikasikan adanya intervensi politik terhadap penegak hukum khususnya terhadap KPK.
Sehubungan dengan indikasi kriminalisasi yang dilakukan terhadap KPK tersebut, maka yang perlu dilakukan adalah dibutuhkannya gerakan moral yang memadai dari seluruh lapisan masyarakat untuk memonitoring segala bentuk upaya yang dilakukan para koruptor maupun lembaga lainnya dalam hal mengkerdilkan atau berupaya mengkriminalisasikan kinerja dan kewenangan KPK.
Penulis,
Adalah Pengamat Hukum Pidana Indonesia,
Direktur Eksekutif LSM-LAMPUAN - Kota Subulussalam,
Alumni Pascsarjana UNPAD Bandung
Opini
INDAHNYA KORUPSI UNTUK TIDAK DILAKUKAN !!!
Oleh : Nobuala Halawa SH.,MH
Ahad, 13 Februari 2011 | 22:02:02
Akhir-akhir ini kasus korupsi di Indonesia sering dijadikan tontonan yang menarik bagi masyarakat misalkan: Kasus Mafia Pajak yang melibatkan Gayus Tambunan Cs, Kasus korupsi yang dilakukan oleh berbagai kepala daerah di Indonesia (dari sabang sampai merauke diindikasi ada korupsi). Dari sekian banyak kasus menurut pengamatan penulis, sungguh ironis rasanya bila kita menilai bahwa korupsi sungguh indah untuk dilakukan, atas penilaian tersebut sudah saat korupsi dan koruptor diberantas.
Defenisi Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi diartikan: Pertama, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; Kedua, setiap orang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara dan Perekonomian Negara.
Korupsi merupakan perbuatan yang dulunya baik menjadi perbuatan yang tidak baik yang secara harafiah dinilai bahwa korupsi merupakan sebuah nilai yang diartikan sebagai Kebusukan, Kebejatan, Ketidak jujuran, dapat disuap atau penyimpangan dari Kesucian.
Dari defenisi sebagaimana dipaparkan diatas jelas bahwa korupsi merupakan perbuatan yang tercelah dan tidak terpuji yang dilakukan orang atau badan hukum atas dasar keserakahan sebagai seorang penguasa dan pengambil kebijakan.
Akibat dari keserakahan dan perbuatan tercelah tersebut, kasus korupsi dirasakan sampai saat ini masih menjadi persoalan klasik dari berbagai daerah di Indonesia, berbagai survey dilakukan namun kasus korupsi dirasakan makin hari bukan makin berkurang akan tetapi bertambah, mengapa hal tersebut terjadi ?
ADA BEBERAPA HAL SULITNYA KORUPSI DIBERANTAS :
Pertama, tidak adanya NIAT BAIK pelaku/tidak adanya KESADARAN HUKUM (yang menyuap dan menerima suap) untuk tidak melakukan korupsi;
Kedua, SANKSI yang dijatuhkan selama ini masih dirasakan RINGAN sehingga efek jera bagi koruptor tidak ada (sebaiknya amanah undang-undang Hukum Mati sudah selayaknya diberlakukan);
Ketiga, DISKRIMINATIF dalam hal penanganan tindak pidana korupsi (misalnya; berbagai kasus korupsi yang menjadi korban palu Hakim (Sang Pengadil) adalah kebanyakkan Pegawai Bawahan bukan Pejabat Pengambil Kebijakan);
Keempat, UNSUR POLITIK (adanya indikasi intervensi politik dari penguasa terhadap lembaga yudikatif khusus lembaga penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Lembaga Pengadilan) sebagai contoh kasus korupsi hasil penilaian penulian penulis terindikasi intervensi politik adalah: Kasus Sisminbankum, Kasus Bank Century, Kasus Gayus yang di indikasi melibatkan petinggi partai politik tertentu, kasus Pembunuhan yang diindikasikan oleh mantan ketua KPK, dan lain sebagainya:
Kelima, PENEGAK HUKUM (dapat baca di beberapa media tentang SaatNya Reformasi dan Regenerasi Penegak Hukum di Indonesia) dari tulisan tersebut, Penulis menilai bahwa sebahagian besar penegak hukum yang ditempatkan di lembaga hukum di Indonesia merupakan produk lama dan dinilai masih berjiwa korup dan bukan produk reformasi yang memiliki integritas dan idealisme yang memiliki sebuah tujuan hukum menuju Keadilan dan Kepastian akan Hukum dalam diri. Contoh Kasus: Jiwa Korup Aparat Penegak Hukum Produk Lama adalah: MelalangbuanaNya dan atau mondar-mandirNya Gayus Tambunan dari Penjara ke Bali, Adanya Fasilitas Mewah kepada kasus korupsi yang melibatkan Artalita Suryani di Penjara.
Menilik dari topik diatas, maka sudah saatnya ke-indahan akan korupsi yang selama ini dirasakan dan dilakukan “berjamaah” artinya kasus korupsi bukan hanya dilakukan oleh segelintir orang akan tetapi hampir semua instansi diindikasi tindak pidana korupsi diketemukan misalnya di lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif bahkan Kementerian Agama pun diketemukan korupsi yang seyogianya pengetahuan akan kebenaran kebaikan ada disitu dijauhkan atau dihindari.
Indahnya korupsi untuk tidak dilakukan merupakan ajakan kepada semua sektoral (sektor publik/pemerintah, sektor swasta, dsb) dan atau masyarakat untuk menjauhkan sifat korup, kebejatan, kebusukan, keserakahan dalam diri.
Kesulitan pemberantasan sebagaimana dikemukakan diatas sudah saat dijauhkan dan dicari solusi untuk mengatasinya demi mencapai cita-cita bersama dalam hal memberantas tindak pidana korupsi. Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam pemberantasan tindak tindak pidana korupsi kedepan antara lain: Pertama, kewenangan yang dimiliki oleh lembaga hukum khususnya KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan perlu diberi aturan yang jelas sejauhmana pengaturan kewenangan tersebut dimiliki, misalnya nilai nominal objek perbuatan yang dilakukan tidak diatur secara mendetail atau terperinci sehingga diindikasi penanganan terjadi tumpang tindih dan sarang akan korupsi; Kedua, korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan bukan kejahatan konvensional (kejahatan biasa) sehingga penanganannya harus extra ordinary (luar biasa), maka dengan kewenangan “super body” yang dimiliki oleh lembaga KPK dalam hal melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegakkan hukum lainnya perlu ditingkatkan sebagaimana diamanahkan dalam pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi berbunyi: “tugas KPK yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi” serta mengambil-alih kasus korupsi terhadap lembaga penegak hukum lainnya apabila penanganan kasus korupsi dimaksud diindikasi ditelantarkan; Ketiga, dengan dibentuknya perwakilan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah khususnya di Tingkat Provinsi, dengan Apresiasi tinggi perlu mendapat dukungan dari berbagai elemen demi untuk mengefesiensikan penanganan tindak pidana korupsi akan tetapi demi untuk memberikan pondasi atau fundamental hukum diperlukan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan secara spesifik; Keempat, Peran serta masyarakat perlu ditingkatkan artinya dengan dilibatkannya masyarakat dalam hal keikut sertaannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diharapkan korupsi cepat terungkap demi untuk mengahapus dan mengurangi tindak pidana korupsi: Kelima, menjalankan prinsip GOOD GOUVERNANCE antara lain mengandung prinsip nilai pemerintahan yang bersih/baik, transparan, akutanbel serta selalu berpihak pada kepentingan masyarakat dan atau kepentingan umum.
Menurut Penulis Korupsi diistilahkan sebuah nyanyian yang sering diperdengar berbunyi: “Disini SENANG………disana SENANG, dimana-mana hati-Ku SENANG” diartikan korupsi merupakan tindakan keserakahan atas dasar mencari solusi secara ILLEGAL dengan cara mengenyampingkan aturan atau perundang-undangan yang ada untuk mencapai satu tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan dan bukan kepentingan umum.
Bangsa Besar adalah BANGSA yang dalam bertindak selalu mengedepankan hukum sebagai “GERBANG TERDEPAN” dalam bertindak. Sudah SAAT SUPERMASI HUKUM DITEGAKKAN demi untuk mencapai suatu KEADILAN akan KEPASTIAN HUKUM.
Penulis adalah Pengamat Hukum Pidana Indonesia dan
Direktur Eksekutif LAMPUAN Kota Subulussalam
Alumni Pascsarjana UNPAD Bandung.
Oleh : Nobuala Halawa SH.,MH
Ahad, 13 Februari 2011 | 22:02:02
Akhir-akhir ini kasus korupsi di Indonesia sering dijadikan tontonan yang menarik bagi masyarakat misalkan: Kasus Mafia Pajak yang melibatkan Gayus Tambunan Cs, Kasus korupsi yang dilakukan oleh berbagai kepala daerah di Indonesia (dari sabang sampai merauke diindikasi ada korupsi). Dari sekian banyak kasus menurut pengamatan penulis, sungguh ironis rasanya bila kita menilai bahwa korupsi sungguh indah untuk dilakukan, atas penilaian tersebut sudah saat korupsi dan koruptor diberantas.
Defenisi Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi diartikan: Pertama, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; Kedua, setiap orang dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara dan Perekonomian Negara.
Korupsi merupakan perbuatan yang dulunya baik menjadi perbuatan yang tidak baik yang secara harafiah dinilai bahwa korupsi merupakan sebuah nilai yang diartikan sebagai Kebusukan, Kebejatan, Ketidak jujuran, dapat disuap atau penyimpangan dari Kesucian.
Dari defenisi sebagaimana dipaparkan diatas jelas bahwa korupsi merupakan perbuatan yang tercelah dan tidak terpuji yang dilakukan orang atau badan hukum atas dasar keserakahan sebagai seorang penguasa dan pengambil kebijakan.
Akibat dari keserakahan dan perbuatan tercelah tersebut, kasus korupsi dirasakan sampai saat ini masih menjadi persoalan klasik dari berbagai daerah di Indonesia, berbagai survey dilakukan namun kasus korupsi dirasakan makin hari bukan makin berkurang akan tetapi bertambah, mengapa hal tersebut terjadi ?
ADA BEBERAPA HAL SULITNYA KORUPSI DIBERANTAS :
Pertama, tidak adanya NIAT BAIK pelaku/tidak adanya KESADARAN HUKUM (yang menyuap dan menerima suap) untuk tidak melakukan korupsi;
Kedua, SANKSI yang dijatuhkan selama ini masih dirasakan RINGAN sehingga efek jera bagi koruptor tidak ada (sebaiknya amanah undang-undang Hukum Mati sudah selayaknya diberlakukan);
Ketiga, DISKRIMINATIF dalam hal penanganan tindak pidana korupsi (misalnya; berbagai kasus korupsi yang menjadi korban palu Hakim (Sang Pengadil) adalah kebanyakkan Pegawai Bawahan bukan Pejabat Pengambil Kebijakan);
Keempat, UNSUR POLITIK (adanya indikasi intervensi politik dari penguasa terhadap lembaga yudikatif khusus lembaga penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Lembaga Pengadilan) sebagai contoh kasus korupsi hasil penilaian penulian penulis terindikasi intervensi politik adalah: Kasus Sisminbankum, Kasus Bank Century, Kasus Gayus yang di indikasi melibatkan petinggi partai politik tertentu, kasus Pembunuhan yang diindikasikan oleh mantan ketua KPK, dan lain sebagainya:
Kelima, PENEGAK HUKUM (dapat baca di beberapa media tentang SaatNya Reformasi dan Regenerasi Penegak Hukum di Indonesia) dari tulisan tersebut, Penulis menilai bahwa sebahagian besar penegak hukum yang ditempatkan di lembaga hukum di Indonesia merupakan produk lama dan dinilai masih berjiwa korup dan bukan produk reformasi yang memiliki integritas dan idealisme yang memiliki sebuah tujuan hukum menuju Keadilan dan Kepastian akan Hukum dalam diri. Contoh Kasus: Jiwa Korup Aparat Penegak Hukum Produk Lama adalah: MelalangbuanaNya dan atau mondar-mandirNya Gayus Tambunan dari Penjara ke Bali, Adanya Fasilitas Mewah kepada kasus korupsi yang melibatkan Artalita Suryani di Penjara.
Menilik dari topik diatas, maka sudah saatnya ke-indahan akan korupsi yang selama ini dirasakan dan dilakukan “berjamaah” artinya kasus korupsi bukan hanya dilakukan oleh segelintir orang akan tetapi hampir semua instansi diindikasi tindak pidana korupsi diketemukan misalnya di lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif bahkan Kementerian Agama pun diketemukan korupsi yang seyogianya pengetahuan akan kebenaran kebaikan ada disitu dijauhkan atau dihindari.
Indahnya korupsi untuk tidak dilakukan merupakan ajakan kepada semua sektoral (sektor publik/pemerintah, sektor swasta, dsb) dan atau masyarakat untuk menjauhkan sifat korup, kebejatan, kebusukan, keserakahan dalam diri.
Kesulitan pemberantasan sebagaimana dikemukakan diatas sudah saat dijauhkan dan dicari solusi untuk mengatasinya demi mencapai cita-cita bersama dalam hal memberantas tindak pidana korupsi. Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam pemberantasan tindak tindak pidana korupsi kedepan antara lain: Pertama, kewenangan yang dimiliki oleh lembaga hukum khususnya KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan perlu diberi aturan yang jelas sejauhmana pengaturan kewenangan tersebut dimiliki, misalnya nilai nominal objek perbuatan yang dilakukan tidak diatur secara mendetail atau terperinci sehingga diindikasi penanganan terjadi tumpang tindih dan sarang akan korupsi; Kedua, korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan bukan kejahatan konvensional (kejahatan biasa) sehingga penanganannya harus extra ordinary (luar biasa), maka dengan kewenangan “super body” yang dimiliki oleh lembaga KPK dalam hal melakukan koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegakkan hukum lainnya perlu ditingkatkan sebagaimana diamanahkan dalam pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi berbunyi: “tugas KPK yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi” serta mengambil-alih kasus korupsi terhadap lembaga penegak hukum lainnya apabila penanganan kasus korupsi dimaksud diindikasi ditelantarkan; Ketiga, dengan dibentuknya perwakilan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah khususnya di Tingkat Provinsi, dengan Apresiasi tinggi perlu mendapat dukungan dari berbagai elemen demi untuk mengefesiensikan penanganan tindak pidana korupsi akan tetapi demi untuk memberikan pondasi atau fundamental hukum diperlukan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan secara spesifik; Keempat, Peran serta masyarakat perlu ditingkatkan artinya dengan dilibatkannya masyarakat dalam hal keikut sertaannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diharapkan korupsi cepat terungkap demi untuk mengahapus dan mengurangi tindak pidana korupsi: Kelima, menjalankan prinsip GOOD GOUVERNANCE antara lain mengandung prinsip nilai pemerintahan yang bersih/baik, transparan, akutanbel serta selalu berpihak pada kepentingan masyarakat dan atau kepentingan umum.
Menurut Penulis Korupsi diistilahkan sebuah nyanyian yang sering diperdengar berbunyi: “Disini SENANG………disana SENANG, dimana-mana hati-Ku SENANG” diartikan korupsi merupakan tindakan keserakahan atas dasar mencari solusi secara ILLEGAL dengan cara mengenyampingkan aturan atau perundang-undangan yang ada untuk mencapai satu tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan dan bukan kepentingan umum.
Bangsa Besar adalah BANGSA yang dalam bertindak selalu mengedepankan hukum sebagai “GERBANG TERDEPAN” dalam bertindak. Sudah SAAT SUPERMASI HUKUM DITEGAKKAN demi untuk mencapai suatu KEADILAN akan KEPASTIAN HUKUM.
Penulis adalah Pengamat Hukum Pidana Indonesia dan
Direktur Eksekutif LAMPUAN Kota Subulussalam
Alumni Pascsarjana UNPAD Bandung.
Berita
Wed, Apr 20th 2011, 09:46
Masih di Bawah Umur
Penahanan Tersangka Curanmor Ditangguhkan
Koordinator Eksekutif Lampuan, Nobuala Halawa SH MM, dalam siaran pers yang dikirim kepada Serambi, Senin (18/4) mengatakan, pihaknya telah pernah menyampaikan permohonan serupa kepada pihak Polsek Simpang Kiri agar kliennya dapat ditangguhkan penahanannya. Namun, kata Halawa, dengan berbagai alasan, kliennya tetap ditahan bahkan, saat penyerahan berkas terkait (P-21) ke Kejari Singkil tersangka turut dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Singkil.
Terkait dengan itu, Lampuan langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka agar menjadi penahanan kota. Tersangka EW yang sempat mendekam dalam pengabnya sel tahanan mapolsek dan LP Singkil selama sebulan akhirnya dapat berkumpul dengan ibu dan saudaranya kembali setelah pihak kejaksaan mengabulkan penahanannya.
“Kami sangat mengapresiasi pihak kejaksaan karena mereka sangat memahami undang-undang perlindungan anak,” tulis Halawa seraya menyatakan keprihatinan karena penangguhan penahanan tidak mereka dapatkan dari pihak kepolisian.
Dasar permohonan penangguhan penahanan terhadap Ew menurut Halawa, Tsk Ew adalah siswa Kelas III di salah satu SLTP di Subulussalam, di bawah umur dan baru pertama kali diduga melakukan tindak pidana, penahanan telah menyebabkan trauma psikologis terhadap tersangka, ibu kandung Ew menjamin anaknya tidak akan melarikan diri dan siap menghadiri panggilan kapan saja.
Seperti pernah diberitakan, aparat Kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri, Kota Subulussalam meringkus seorang remaja yang diduga sebagai salah seorang dari empat pelaku pencurian sepeda motor (sepmor).(kh)
Berita
Wed, Apr 20th 2011, 09:46
Masih di Bawah Umur
Penahanan Tersangka Curanmor Ditangguhkan
Koordinator Eksekutif Lampuan, Nobuala Halawa SH MM, dalam siaran pers yang dikirim kepada Serambi, Senin (18/4) mengatakan, pihaknya telah pernah menyampaikan permohonan serupa kepada pihak Polsek Simpang Kiri agar kliennya dapat ditangguhkan penahanannya. Namun, kata Halawa, dengan berbagai alasan, kliennya tetap ditahan bahkan, saat penyerahan berkas terkait (P-21) ke Kejari Singkil tersangka turut dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Singkil.
Terkait dengan itu, Lampuan langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka agar menjadi penahanan kota. Tersangka EW yang sempat mendekam dalam pengabnya sel tahanan mapolsek dan LP Singkil selama sebulan akhirnya dapat berkumpul dengan ibu dan saudaranya kembali setelah pihak kejaksaan mengabulkan penahanannya.
“Kami sangat mengapresiasi pihak kejaksaan karena mereka sangat memahami undang-undang perlindungan anak,” tulis Halawa seraya menyatakan keprihatinan karena penangguhan penahanan tidak mereka dapatkan dari pihak kepolisian.
Dasar permohonan penangguhan penahanan terhadap Ew menurut Halawa, Tsk Ew adalah siswa Kelas III di salah satu SLTP di Subulussalam, di bawah umur dan baru pertama kali diduga melakukan tindak pidana, penahanan telah menyebabkan trauma psikologis terhadap tersangka, ibu kandung Ew menjamin anaknya tidak akan melarikan diri dan siap menghadiri panggilan kapan saja.
Seperti pernah diberitakan, aparat Kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri, Kota Subulussalam meringkus seorang remaja yang diduga sebagai salah seorang dari empat pelaku pencurian sepeda motor (sepmor).(kh)
Lembaga Advokasi Perempuan Dan Anak (LAMPUAN) Kota Subulussalam Di Bentuk
Senin, 28 Maret 2011 | 22:52:47
SUBULUSSALAM (NAD) - Berlandaskan undang-undang no. 39 tahun 199 tentang HAM selanjutnya undang-undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan banyak lagi undang-undang dengan tujuan yang sama. Disi lain juga yang terdapat dalam pasal 281 undang-undang 1945 ayat 1 bahwa disana adanya sebuah jaminan kesejahtraan warga Negara dengan menjunjng tinggi HAM dan seterusnya dinyatakan bahwa “berhak untuk hidup, berhak untuk tidak disiksa” dan lain-lain, yang jelas semua aturan dan undang-undang tersebut menjamin hak-hak semua orang, dan tidak mendapat “Diskriminasi” dalam segal ahal terlebih dimata “Hukum”.
Sederetan dengan undang-undagn dan peraturan tersebut yang mengatur tentang HAM, perlu kiranya dinegeri ini penghapusan segala bentuk “Diskriminasi”, terutama terhadap perempan konvensi hak anak, hak-hak sipil, politik (SIPOL) dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob).
Menyikapi semua hak-hak yang perlu perlindungan hukum, maka timbul sebuah kesepakatna bahwa di Kota Subulussalam juga sangat perlu didirikan “Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (LAMPUAN) dan lembaga ini telah berdiri beberapa bulan yang lalu dan berkantor di Jln. Pertemuan samping Gedung DPRK Subulussalam, dan selanjutnya Staf memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak dan LAMPUAN berdiri sebagai wadah untuk mengadvokasi perempuan dan anak, terlebih yang menjadi korban kebijakan
Secara singkat visi “LAMPUAN” ialah terciptanya kesejahteraan dan pemenuhan hak perempuan dan anak sebagai bagaian dari HAK. Misi LAMPUAN terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak, dan terciptanya kebijakan yang berpihak kepada perempuan dan anak, dalam kontak secara luas di daerah Kota Subulussalam.
Menurut “Koordinator eksekutif’ LAMPUAN, NOBUALA HALAWA, SH.MH kepada media ini, keberadaan lembaga ini sangat mengharapkan kepada Pemko Subulussalam juga kepada penegak hukum agar menjalin kerja sama yang baik. Seterusnya banyak program-program yang disusun disini yang telah baku sebagai Program “LAMPUAN” yang sifatnya selalu berpihak kepada penegakan HAM, dan hak perempuan dan anak di Kota Subulussalam.
Senin, 28 Maret 2011 | 22:52:47
SUBULUSSALAM (NAD) - Berlandaskan undang-undang no. 39 tahun 199 tentang HAM selanjutnya undang-undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan banyak lagi undang-undang dengan tujuan yang sama. Disi lain juga yang terdapat dalam pasal 281 undang-undang 1945 ayat 1 bahwa disana adanya sebuah jaminan kesejahtraan warga Negara dengan menjunjng tinggi HAM dan seterusnya dinyatakan bahwa “berhak untuk hidup, berhak untuk tidak disiksa” dan lain-lain, yang jelas semua aturan dan undang-undang tersebut menjamin hak-hak semua orang, dan tidak mendapat “Diskriminasi” dalam segal ahal terlebih dimata “Hukum”.
Sederetan dengan undang-undagn dan peraturan tersebut yang mengatur tentang HAM, perlu kiranya dinegeri ini penghapusan segala bentuk “Diskriminasi”, terutama terhadap perempan konvensi hak anak, hak-hak sipil, politik (SIPOL) dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob).
Menyikapi semua hak-hak yang perlu perlindungan hukum, maka timbul sebuah kesepakatna bahwa di Kota Subulussalam juga sangat perlu didirikan “Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (LAMPUAN) dan lembaga ini telah berdiri beberapa bulan yang lalu dan berkantor di Jln. Pertemuan samping Gedung DPRK Subulussalam, dan selanjutnya Staf memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak dan LAMPUAN berdiri sebagai wadah untuk mengadvokasi perempuan dan anak, terlebih yang menjadi korban kebijakan
Secara singkat visi “LAMPUAN” ialah terciptanya kesejahteraan dan pemenuhan hak perempuan dan anak sebagai bagaian dari HAK. Misi LAMPUAN terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak, dan terciptanya kebijakan yang berpihak kepada perempuan dan anak, dalam kontak secara luas di daerah Kota Subulussalam.
Menurut “Koordinator eksekutif’ LAMPUAN, NOBUALA HALAWA, SH.MH kepada media ini, keberadaan lembaga ini sangat mengharapkan kepada Pemko Subulussalam juga kepada penegak hukum agar menjalin kerja sama yang baik. Seterusnya banyak program-program yang disusun disini yang telah baku sebagai Program “LAMPUAN” yang sifatnya selalu berpihak kepada penegakan HAM, dan hak perempuan dan anak di Kota Subulussalam.
Langganan:
Postingan (Atom)


