Perjuangan


Perjuangan Ku dimulai dari rasa MALU....
MALU membuat_ku untuk berbuat yang terbaik

"Janji TUHAN Bagi_Ku seperti Fajar Pada PAGI HARI yang selalu CERAH dan BERSINAR"

"Pada Saatnya Kamu Akan Tahu bahwa Janji TUHAN INDAH PADA WAKTU_Nya"

Jumat, 30 September 2011

Opini

ADA APA 
DENGAN PENEGAKAN HUKUM
DI INDONESIA ?

Permasalahan dari topik diatas sering terlintas dibenak setiap orang yang mempertanyakan soal bagaimana hukum di Indonesia saat ini, dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen jelas menyatakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dalam hal ini Hukum menjadi gerbang terdepan dalam penegakkan hukum di Indonesia. Hukum pada dasarnya mengatur ketertiban di masyarakat artinya bahwa hukum itu harus ditaati oleh setiap orang tanpa terkecuali. 

Akan tetapi tujuan hukum sebagaimana yang dikemukakan diatas dalam prakteknya jauh dari harapan dan keinginan. Hal ini didasarkan pada kesadaran akan hukum itu sendiri. Fenomena pemberitaan yang akhir-akhir ini diberitakan oleh media cetak, media elektronik adalah terungkapnya Makelar Kasus atau Rekayasa Kasus yang dilakukan oleh sebagian orang (penegak hukum) yang berada di bawah instansi lembaga hukum tertentu. Terungkapnya penyadapan kasus korupsi sebagaimana yang diperdengarkan oleh media dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian dan KPK merupakan awal pangkal terungkapnya adanya istilah Makelar atau Rekayasa Kasus.
 Istilah Makelar secara harafiah diartikan sebagai calo. Dimana calo pada dasarnya sebagai penyedia jasa secara illegal. Yang menjadi pertanyaan adalah apa benar makelar kasus itu ada?. Dari pengamatan penulis, makelar kasus tersebut sering kita ketemukan dilembaga penegak hukum, namun para penegak hukum (lembaga penegak hukum terkait) dalam menjawab hal tersebut sering mengungkapkan bahwa instansi yang mereka pimpin tidak diketemukan makelar kasus (dalam arti adanya pecintraan diri).
Manurut penulis, yang menyebabkan terjadinya Makelar Kasus, antara lain:
1.  Adanya kepentingan/kesepakatan bersama (baik pelaku dan penegak hukum) dalam hal mempercepat proses hukum secara illegal (diluar prosedur yang ada);
2.         Birokrasi yang rumit;
3.         Tidak efektifnya pengawasan bagi penegak hukum itu sendiri;
4.         Tidak mempunyai integritas (dalam hal menolak memberi dan menerima suap/sogokan);
5.         Tidak adanya komitmen untuk memberantas makelar kasus.

Dalam hal pemberantasan Makelar Kasus tersebut, ada beberapa hal yang dilakukan oleh penegak hukum dan masyarakat adalah:
1.      Adanya komitmen bersama dalam hal memberantas makelar kasus
2.      Mengedepankan  integritas diri
3.      Sistem birokrasi diperbaruhi
4.      Adanya kesadaran hukum (baik penegak hukum maupun masyarakat)
5.      Adanya sanksi tegas bagi orang yang terlibat Makelar Kasus.

Dengan melakukan hal sebagaimana yang diungkapkan diatas, dalam hal memberantas makelar kasus. Maka penegakan hukum di Indonesia diharapkan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kepastian Hukum akan menciptakan Keadilan Hukum

Bangsa yang besar adalah bangsa yang mempunyai integritas dan menjadikan hukum sebagai gerbang terdepan dalam memberantas tindak pidana


Penulis,
Pengamat Hukum Pidana Indonesia
Direktur Eksekutif LAMPUAN Kota Subulussalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar