Perjuangan


Perjuangan Ku dimulai dari rasa MALU....
MALU membuat_ku untuk berbuat yang terbaik

"Janji TUHAN Bagi_Ku seperti Fajar Pada PAGI HARI yang selalu CERAH dan BERSINAR"

"Pada Saatnya Kamu Akan Tahu bahwa Janji TUHAN INDAH PADA WAKTU_Nya"

Selasa, 11 Oktober 2011

Harian Berita Sore

Lampuan Harapkan Kepolisian Serius Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak

SUBULUSSALAM ( Berita ) : Lembaga Advokasi Perempuan dan anak (Lampuan) Kota Subulussalam mengharapkan agar pihak kepolisian setempat serius dalam mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kita concern melakukan pendampingan terhadap dua kasus pencabulan anak yang berinisial DW (10 tahun) dan FN (11 tahun) yang di duga di lakukan oleh ayah kandung dan abang tirinya sendiri dan kasus nya telah di laporkan serta masih dalam tahap penyelidikan di polsek Simpang Kiri”ujar Nobuala Halawa SH MH Direktur Eksekutif Lampuan kamis (06/10] dalam press realess nya.
Dikatakan Lampuan terus melakukan pendampingan terhadap pemeriksaan korban dan para saksi-saksi lainnya yang masih berjalan hingga saat ini,namun kami menyesalkan di Polsek Simpang Kiri tidak tersedianya Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) yang dulu di kenal dengan RPK (Ruang Pelayanan Khusus).
Seharusnya Unit PPA harus ada di setiap Polsek untuk melakukan pemeriksaan bagi perempuan dan anak sebagai korban.dalam Unit PPA,seharusnya aparat yang melakukan pemeriksaan adalah perempuan yang telah di didik untuk pemeriksaan anak.sedangkan untuk kasus pencabulan di periksa penyidik laki-laki dan bukan penyidik khusus untuk anak katanya.
Nobuala  sangat menyayangkan karena ke-2 pelaku kasus pencabulan hingga saat ini belum tertangkap dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak polsek,”Tindak pidana ini dikatagorikan tindak pidana khusus jadi penanganannya harus memperhatikan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”.
Dia juga menghimbau agar dalam setiap pemeriksaan di tingkat penyelidikan,penyidikan korban / anak harus di dampingi baik oleh orang tua,keluarga,pendampingan anak dan berhak mendapat bantuan hukum sesuai dengan pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak urainya.
Untuk menambah kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian tambah Halawa dia berharap  polsek setempat untuk lebih ekstra lagi bekerja untuk mengungkap kasus tersebut dan bila perlu Polres Aceh Singkil turut aktif dalam memantua kasus yang terjadi agar para pelaku segera tertangkap dan di proses sesuai peraturan perundang-undangan.jangan sampai kasusnya berlarut-larut tampa ada kejelasan tegasnya menambahkan.
Lampuan juga mengutuk keras para pelaku pencabulan tersebut karena perbuatan itu dapat menyebabkan trauma yang serius bagi korban dan kepada pelaku agar di berikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya sebagaimana maksud pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 katanya.(Zel).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar