Perjuangan


Perjuangan Ku dimulai dari rasa MALU....
MALU membuat_ku untuk berbuat yang terbaik

"Janji TUHAN Bagi_Ku seperti Fajar Pada PAGI HARI yang selalu CERAH dan BERSINAR"

"Pada Saatnya Kamu Akan Tahu bahwa Janji TUHAN INDAH PADA WAKTU_Nya"

Sabtu, 08 Oktober 2011

Berita LAMPUAN

Pemerkosa Murid SD Belum Ditangkap
Harian Serambi 
Sabtu, 8 Oktober 2011 08:52 WIB


SUBULUSSALAM - Dua pemerkosa dan pencabulan anak di bawah umur, masing-masing BF alias J (19) dan DK (32), hingga kini belum ditangkap. “Kami sudah mengejar, termasuk razia. Tapi, pelakunya belum ketemu,” ujar Iptu R Manung, kepada Prohaba, Jumat (7/10).

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Kiri juga belum dapat menyimpulkan, kedua pemerkosa sudah melarikan diri ke luar Kota Subulussalam, sebagaimana isu beredar. Kendati demikian, polisi sudah melacak ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian kedua pemerkosa itu.

“Pelakunya sudah kami nyatakan buron. Keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang polisi,” ujar Manurung. Sebelumnya, Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Lampuan) Kota Subulussalam menyoroti kasus penanganan korban kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur ini. Lampuan menyatakan, seharusnya kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Menanggapi itu, Manurung menegaskan, kinerja Polsek Simpang Kiri mengusut kasus pemerkosaan tersebut dibackup Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil. Namun lantaran personel polwan yang menangani masalah tersebut sedang hamil, maka tidak dapat menangani. “Ini kan teknis saja. Kalau itu harus, berarti kalau tidak ada Polwan lantas tidak diperiksa. Kan, bisa saja yang penting saat diperiksa didampingi orang tuanya,” terang Manurung.

Kutuk keras

Direktur Eksekutif Lampuan Subulussalam, Nobuala Halawa, mengutuk keras tindakan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Atas kejadian ini, Lampuan mendesak polisi agar mengusut tuntas dan memberikan hukuman setimpal bagi pelakunya.

Sebab, kejahatan anak sebagaimana menimpa dua murid SD yang masihduduk di kelas V telah menimbulkan trauma serius terhadap kedua korban. “Jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Polisi harus bekerja ekstra untuk menangkap kedua pelakunya,” tulis Nobuala Halawa.

Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan di salah satu desa di Subulussalam, sebut saja Bunga (10)--bukan nama sebenarnya--menjadi korban pemerkosaan. Bocah kelas V salah satu SD itu harus kehilangan masa depannya setelah diperkosa BF alias J (19), yang tak lain abang tirinya. Kejadian dalam rumah membuat anak bau kencur ini terpukul.

Kasus kekerasan terhadap anak juga menimpa Mawar (11)--nama samaran, bocah perempuan yang mendapat perlakuan cabul oleh ayah kandungnya sendiri. Mawar yang juga masih duduk di kelas V SD dilaporkan dicabuli ayah kandungnya berinisial DK (32), sejak Agustus hingga September lalu.

Bahkan, pelaku dikabarkan telah melakukan aksi bejatnya terhadap darah dagingnya sendiri, hingga beberapa kali. Perbuatan itu dilakukan di rumah dan di dalam perjalanan. Caranya, pelaku membuka pakaian korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

Namun, sejauh ini polisi belum menangkap kedua pemerkosa dan pencabul anak di bawah umur tersebut. Pemerkosa akan dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Dalam pasal ini, tersangka terancam hukum 15 tahun penjara. Sedangkan pencabul dengan pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara.(kh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar