Perjuangan


Perjuangan Ku dimulai dari rasa MALU....
MALU membuat_ku untuk berbuat yang terbaik

"Janji TUHAN Bagi_Ku seperti Fajar Pada PAGI HARI yang selalu CERAH dan BERSINAR"

"Pada Saatnya Kamu Akan Tahu bahwa Janji TUHAN INDAH PADA WAKTU_Nya"

Senin, 10 Oktober 2011

Berita Lampuan

LEMBAGA KOMUNIKASI WARTAWAN KOTA SUBULUSALAM (LKWKS) MEMINTA PENDAPAT LAMPUAN

PDFCetakSurel
TERKAIT KASUS PENCABULAN/PERKOSAAN ANAK DI KOTA SUBULUSALAM
Subulussalam. New Poskota
Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Lampuan) Kota Subulussalam merupakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Subulussalam yang concern dalam hal pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender dan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), baik anak sebagai pelaku tindak pidana, korban tindak pidana dan saksi dalam tindak pidana. Lampuan Kota Subulusalam didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 35 Tanggal 2 Februari 2011 dihadapan Firman Saputra, SH Notaris di Kota Subulussalam.

Hingga saat ini Lampuan Kota Subulussalam sudah menangani 19 kasus perempuan dan anak di Kota Subulusalam dan Aceh Singkil. Terakhir, kasus yang didampingi LAMPUAN adalah dua kasus pencabulan terhadap Anak yang berinisial DW (10 tahun) dan FN (11 tahun) di Kota Subulussalam.
Dua kasus yang berbeda tersebut diduga dilakukan oleh orang terdekat korban. Berdasarkan keterangan para korban, diduga DW dilakukan oleh ayah kandungnya sedangkan pada kasus FN diduga pelakukan adalah abang tirinya.

Secara garis besar kronologis pencabulan dalam hal ini LAMPUAN tidak bisa memberikan secara detail karena sifatnya privasi/pribadi dan sekarang kasus telah dilaporkan serta dalam tahapan penyelidikan oleh Kepolisian Polsesk Simpang Kiri.

Pada tahap Penyelidikan di Polses Simpang Kiri, Lampuan Kota Subulussalam melakukan pendampingan dengan cara melakukan pendampingan terhadap pemeriksaan korban dan saksi-saksi lainnya yang sampai saat ini masih berjalan. Tapi satu hal yang kami sesalkan adalah pada Polsesk Simpang Kiri, bahkan setiap polsek di Kota Subulusalam, tidak tersedia Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) yang dulunya dikenal dengan RPK (Ruang Pelayanan Khusus). Seharusnya, unit PPA ini harus ada pada setiap Polsek untuk melakukan pemeriksaan bagi perempuan dan anak sebagai korban. Dalam Unit PPA, aparat yang melakukan pemeriksaan adalah perempuan yang telah dididik untuk pemeriksaan terhadap anak. Sedangkan untuk kasus pencabulan tersebut, diperiksa oleh penyidik laki-laki dan bukan penyidik khusus untuk anak. Untuk itu, Lampuan Kota Subulussalam berharap ke depan agar hal ini perlu diperhatikan oleh pihak Kepolisian.

Kemudian, Lampuan Kota Subulusalam menyayangkan sampai saat ini Pelaku kedua kasus tersebut hingga saat ini belum ditangkap dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Simpang Kiri.

Mengingat Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dikategorikan Tindak Pidana Khusus, dimana dalam hal penanganannya harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 TAhun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Lampuan Kota Subulusalam Menghimbau Kepada Aparat Penegak Hukum Yang menangani Kedua Kasus tersebut :
1) Dalam setiap pemeriksaan baik ditingkat Penyelidikan, Penyidikan Korban/Anak, harus didampingi baik oleh Orang Tua, Keluarga, pendamping anak dan si anak berharap mendapatkan Bantuan Hukum dan bantuan lainnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa : “Setiap Anak yang menjadi korban atau Pelaku tindak Pidana berhak mendapat bantuan hukum dan Bantuan lainnya”.

2) Untuk menambah kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian, diharapkan kepada Kepolisian Polsek Simpang Kiri untuk lebih ekstra lagi bekerja untuk mengungkap Kasus tersebut dan kalau diperlukan Polres Singkil turut aktif dalam memantau kasus yang terjadi agar para pelaku segera tertangkap dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai kasusnya berlarut-larut tanpa ada kejelasan.

3) Lampuan mengutuk Keras Pelaku Pencabulan tersebut karena perbuatan tersebut dapat menyebabkan trauma yang serius bagi korban dan kepada pelkau diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002, bahwa :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukuan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun penjara dan paling singkat 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- dan paling sedikit Rp. 60.000.000,-.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

4) Semua pihak yang berkepentingan dalam kasus tersebut (baik pihak kepolisian, insane pers dan lembaga lainnya) agar dapat menghargai hak-hak korban baik dalam pemeriksaan pada tingkat kepolisian maupun dilingkungan masyarakat. Agar korban dapat pulih dari trauma yang dideritanya saat ini.

Selain Lampuan, elemen masyarakat juga sangat mengharapkan kepada Polres Aceh Singkil agar dapat dan mampu mencari dan menangkap pelaku pencabulan tersebut agar kiranya kepercayaan masyarakat di mata hukum terlebih dalam penegakannya, apalagi kasus seperti ini mohon kiranya ada i’tikad keseriusan.

Selain itu faktor-faktor kenapa kasus seperti ini sering terjadi perlu sekali ditelusuri, mungkin ada faktor pendukung, seperti minuman keras, Narkotika, situs porno dan mungkin banyak lagi yang lain, dan hal seperti ini perlu diawasi. Jikalau pengawasan dilakukan optimal, mungkin bisa menekan terjadinya hal-hal yang negatif.

LAMPUAN adalah sebuah lembaga yang benar-benar peduli dengan perempuan dan anak, baik itu tentang pengamananya, kesejahteraan, juga bila perempuan dan anak mendapat perlakuan tak senonoh

LAMPUANselalu siap mendampingi, persoalan baik KDRT dan lain-lain. Lampuan baru berdiri beberapa bulan, tapi telah mampu menunjukkan kinerja yang baik dimata masyarakat Kota Subulusalam. (SAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar